![]() |
| SERAHKAN: Penyerahan sertipikat oleh petugas kepada masyarakat Desa Baru/Foto BPN. |
BANUATODAY.COM, KANDANGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Senyum bahagia para penerima sertipikat menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki sertipikat kini memperoleh bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan rasa aman atas kepemilikan tanah, tetapi juga memperoleh peningkatan nilai aset serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Sungai Raya, melalui Kepala Desa Baru, Mukhtasar, turut menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Program PTSL di wilayahnya.
Menurut pihak desa, program tersebut memberikan manfaat yang sangat besar karena mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki. Kehadiran Program PTSL juga dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah diakses, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (naz/fsl)

