Trending

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Dukung Pengendalian Emisi Nasional

ATURAN: OJK resmi menerbitkan aturan baru perdagangan karbon di Indonesia - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dan pengembangan ekonomi hijau di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi itu telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

Penerbitan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Melalui regulasi tersebut, OJK melakukan sejumlah penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon terdaftar dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan sistem registrasi sebelumnya.

Selain itu, aturan baru juga memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat koordinasi pelaporan antara penyelenggara bursa karbon dengan kementerian terkait.

OJK juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon, sehingga transaksi diharapkan berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

Sebagai masa transisi, perdagangan unit karbon masih dapat menggunakan sistem elektronik yang dikelola kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak aturan tersebut diundangkan.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perdagangan karbon di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mendukung target pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama