Trending

Pemko Akan Tambah Mediator Industrial, Untuk Selesaikan Kasus Pengaduan Ketenagakerjaan

TINJAU: Kepala Diskopumker Banjarmasin, Machli Riyadi meninjau posko pengaduan THR pasca Idul Fitri 2026 lalu/foto:naz


BANUATODAY.COM,BANJARMASIN  - Pemerintah Kota Banjarmasin sejauh ini hanya memiliki satu tenaga mediator industrial. Keberadaannya masih kurang jika dihadapkan untuk penanganan aduan ketenagakerjaan. Akibatnya, tindaklanjut yang diberikan selama ini terkesan kurang efektif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, jumlah laporan aduan ketenagakerjaan, khususnya terhadap hubungan industrial yang masuk rata-rata 10-15 laporan setiap bulan.

“Bayangkan satu bulan 10 kasus, untuk mendamaikan sengketa tanah yang belum lama terjadi sudah memakan waktu lima bulan. Mediasi kami selama ini hanya terkesan bujukan damai tanpa ditangani secara maksimal,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Untuk itu, penambahan mediator industrial menjadi target yang sekarang dibutuhkan. Menurut Machli, pemerintah masih perlu sekitar 3-4 orang. 

Pasalnya, jiika dibandingan dengan jumlah perusahaan yang tercatat di Kota Seribu Sungai sangat banyak. Jumlahnya mencapai 16.891.

“Dengan tercapainya kebutuhan mediator yang standar maka Insyaallah penanganan mediasi akan cukup dan ideal,” ungkap Machli.

Selain itu, ia menjelaskan, saat ini Diskopumker tengah memprioritaskan penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Persoalan yang ditangani pun beragam. Mulai dari keterlambatan pembayaran upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan.

"Rata-rata dalam sebulan ada 10 sampai 15 laporan yang masuk ke dinas. Sementara mediator hubungan industrial yang bersertifikat dan memiliki kompetensi baru satu orang," katanya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perkara wajib diselesaikan melalui proses mediasi paling lama 30 hari kerja sejak pelimpahan perkara diterima mediator.

Dengan jumlah aduan yang terus berdatangan setiap bulan, kata Machli, kapasitas satu mediator dinilai tidak lagi memadai untuk mengejar target penyelesaian sesuai amanat regulasi.

Karena itu, Pemko Banjarmasin berupaya menambah jumlah mediator melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Aturan tersebut memberikan ruang bagi Kepala Diskopumker untuk diangkat sebagai mediator hubungan industrial khusus setelah diusulkan kepala daerah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang mengupayakan itu. Harapannya saya sendiri selaku kepala dinas bisa ditetapkan sebagai mediator khusus sehingga jumlah mediator bertambah menjadi dua orang terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membenarkan usulan tersebut.

Menurutnya, penambahan mediator menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya kasus ketenagakerjaan di Banjarmasin.

"Saat ini kita memang baru memiliki satu mediator hubungan industrial. Sesuai ketentuan, kepala dinas diperkenankan menjadi mediator khusus selama masih menjabat. Ketika masa jabatannya berakhir, kewenangan itu juga ikut berakhir," jelas Ichrom.

Ia berharap  komunikasi dengan Kemenaker berjalan lancar sehingga usulan tersebut dapat segera disetujui. 

Dengan bertambahnya mediator, penanganan sengketa hubungan industrial di Kota Banjarmasin diharapkan bisa berlangsung lebih cepat dan efektif. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama