Trending

Rekonstruksi Pembunuhan di Kelayan Peragakan 18 Adegan, Polisi: Ada Dugaan Unsur Perencanaan

 

REKONSTRUKSI : SuasananRekonstruksi Pembunuhan di Kelayan Banjarmasin/foto:Ana

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harisman di Jalan Kelayan B, depan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka MH untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Rekonstruksi disaksikan penyidik, jaksa dari Kejaksaan Negeri, serta pendamping hukum dari LBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam reka ulang itu, adegan ke-10 hingga ke-13 menjadi bagian paling krusial karena menggambarkan aksi penyerangan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Peristiwa bermula ketika korban bersama lima rekannya mendatangi rumah tersangka untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi antara MH dan salah seorang saksi. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tersangka sehingga rombongan memilih meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di depan Gang Gembira untuk melakukan duel satu lawan satu. MH kemudian lebih dulu datang ke lokasi dan menunggu korban di sebuah warung yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban disebut lebih dahulu mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka hingga mengakibatkan luka sobek dan patah pada tangan kiri MH. Tersangka kemudian membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai bagian pinggang atas korban.

Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rumahnya, korban akhirnya terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke arah Gang Gembira sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan. Saat ini, MH masih menjalani proses hukum.

AKP Joko mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada adanya dugaan unsur perencanaan. Hal itu didasarkan pada tindakan tersangka yang lebih dahulu menghubungi korban dan menentukan lokasi pertemuan untuk berduel.

"Penyidik menilai terdapat dugaan unsur perencanaan karena pelaku lebih dulu mengajak korban bertemu untuk berduel. Hal ini akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan," ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 468 dan Pasal 469. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(anz/rdh)

Lebih baru Lebih lama