TUNTAS : Kepala SMAN 2 Banjarmasin Muhdi Harto (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kasus siswa atlet KKO yang sempat tidak naik kelas/frzBANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kabar baik datang bagi belasan siswa atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas.
Persoalan yang sempat memantik keprihatinan banyak pihak itu kini resmi dinyatakan selesai. Seluruh siswa atlet KKO dipastikan naik kelas setelah Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menggelar konferensi pers bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abdul Rahim, Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel, M. Anugrah, dan Kasi Pengelolaan Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga Dispora Kalsel, Asfia Urrahman, Jumat (24/7/2026).
Muhdi Harto menyampaikan bahwa pihak sekolah kini bersikap kooperatif dan siap bergandengan tangan dengan Dinas Pendidikan serta Dispora untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai semangat visi Gubernur Kalimantan Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini kendala dalam hal siswa KKO kami nyatakan sudah selesai dan semua bisa tersenyum. Kami di SMAN 2 bersifat kooperatif dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dispora, sesuai dengan visi gubernur kita yaitu bekerja bersama, merangkul semua. Insya Allah semua siswa kita tidak ada yang dirugikan," ujar Muhdi Harto.
Ia menjelaskan, akar persoalan ternyata bermula dari kekosongan pemahaman regulasi. Selama ini, pihak sekolah hanya mengacu pada juknis internal yang berlaku di lingkungan sekolah. Padahal, terdapat regulasi yang lebih tinggi dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa berprestasi di bidang olahraga.
"Selama ini ternyata ada aturan yang kami pegang hanya dari sekolah. Ternyata ada yang lebih tinggi yaitu dari Kementerian Pendidikan, sehingga ada nilai tambah dari sana. Dengan nilai tambah itulah atlet-atlet ini mendapatkan nilai yang mencukupi kriteria ketuntasan minimal sehingga bisa naik kelas," jelasnya.
Muhdi Harto juga mengakui adanya miskomunikasi antara pihak sekolah, Dispora, dan para praktisi olahraga yang menjadi pemicu persoalan ini. Ke depan, ia berkomitmen untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antarinstansi.
"Selama ini mungkin ada miskomunikasi antara kami dengan Dispora dan praktisi olahraga. Ke depannya kita akan bekerja sama dan berkolaborasi lebih baik lagi," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abdul Rahim, membenarkan bahwa regulasi dari Kementerian Pendidikan sejatinya telah memberikan ruang bagi siswa berprestasi untuk mendapatkan nilai tambah.
"Dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bagi siswa berprestasi itu akan mendapatkan nilai tambah. Peraturan yang dikeluarkan oleh sekolah itu sebenarnya hanya dari satu pihak saja," ujar Abdul Rahim.
Ia menegaskan, ke depannya Dinas Pendidikan akan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur pelaksanaan KKO secara menyeluruh di Kalimantan Selatan.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum yang kuat bagi semua sekolah yang menyelenggarakan KKO, bukan hanya SMAN 2 Banjarmasin ke depannya.
"Insya Allah di tahun ini kita akan membuat peraturannya, pergubnya. Kita bersama-sama — bukan hanya dari dunia pendidikan dan sekolah, tetapi juga dari Dispora — akan membahas juknis KKO ini agar tidak ada lagi miskomunikasi antara dinas pendidikan, Dispora, maupun praktisi olahraga," ungkapnya.
Dari sisi Dispora, Kabid Pembudayaan Olahraga, M. Anugrah, memastikan pihaknya tetap fokus pada pembinaan atlet pelajar melalui SPOBDA (Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Daerah), yang selama ini bersekolah di SMAN 2 Banjarmasin sebagai satu-satunya SMA di Kalimantan Selatan yang memiliki KKO.
"Ke depannya kami akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan SMAN 2 agar prestasi atlet dan akademik atlet berjalan seimbang," ujar Anugrah.
Satu kabar menggembirakan lainnya, seluruh siswa atlet yang sebelumnya dikabarkan berencana pindah sekolah dipastikan tetap bertahan di SMAN 2 Banjarmasin. Muhdi Harto menegaskan tidak ada siswa yang benar-benar hengkang.
Terkait sistem rekrutmen KKO yang juga disorot, pihak sekolah mengakui masih ada celah yang perlu diperbaiki. Saat ini, penerimaan siswa KKO mengandalkan tiga kriteria yakni sertifikat prestasi olahraga di bawah naungan KONI, nilai rapor, dan skor kebugaran fisik. Namun ke depan, kriteria tersebut akan ditinjau ulang agar lebih adil dan akomodatif bagi semua cabang olahraga, termasuk cabang yang tidak mengandalkan kemampuan fisik dominan seperti catur dan menembak.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi penanda bahwa persoalan yang sempat meresahkan orang tua dan kalangan olahraga Kalimantan Selatan itu kini telah menemukan titik terang. Semua pihak sepakat bahwa ke depan, sinergi yang solid antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Dispora menjadi kunci agar prestasi akademik dan olahraga atlet pelajar Banua bisa berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.(frz/rdh)
