Trending

Imbas penerbitan rekomendasi solar subsidi, Nelayan Mengeluh, SPBN Nganggur Tak Punya Pelanggan

 

MENGELUH: sejak rekomendasi habis pada 8 Agustus 2026, nelayan tidak lagi memperoleh solar bersubsidi imbas pemeriksaan Kepala UPTD oleh Baharkam Mabes Polri/foto:dok

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN  - Mandeknya penerbitan rekomendasi solar subsidi di Pelabuhan Perikanan RK Ilir Banjarmasin tak hanya membuat 77 nelayan kehilangan akses BBM bersubsidi.

Di lapangan, nelayan juga mengeluhkan persaingan mendapatkan solar yang selama ini dinilai masih menjadi persoalan.Salah seorang nelayan, Taufik Rahman (26), mengatakan rekomendasi menjadi syarat utama untuk mendapatkan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Rekomendasi tersebut berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui. Namun, sebanyak 77 rekomendasi diketahui telah berakhir pada 8 Agustus 2026. Nelayan yang terdampak pun tidak lagi bisa mengambil solar subsidi.

Menurut Taufik, nelayan yang tidak mendapatkan akses solar subsidi terpaksa mencari alternatif lain agar tetap bisa melaut. Padahal, selisih harga solar subsidi dan eceran cukup jauh.

“Kalau subsidi kira-kira Rp6.800 per liter. Kalau eceran Rp18.000,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Selain persoalan rekomendasi, Taufik juga menyoroti persaingan dalam memperoleh BBM subsidi.

Ia menduga masih ada pihak yang bukan nelayan memanfaatkan distribusi solar subsidi dengan berpura-pura sebagai nelayan.

“Nelayan itu punya jam dan harus mengantre. Kadang lebih baik beli eceran karena bisa cepat,” katanya.

Menurutnya, pihak berwenang seharusnya dapat membedakan nelayan yang benar-benar menggunakan BBM untuk melaut dengan pihak yang diduga melakukan pelangsiran.

Ia berharap distribusi solar subsidi benar-benar diprioritaskan bagi nelayan.

Sementara itu, Manager SPBN RK Ilir Banjarmasin, Muhtanto, menegaskan solar subsidi di lokasi tersebut tidak dijual untuk masyarakat umum.

Pembelian hanya dapat dilakukan oleh nelayan yang memiliki rekomendasi dan telah terdaftar dalam sistem. Untuk itu, ia memastikan tidak ada celah untuk oknum melangsir solar.

“Kalau tidak punya rekomendasi, tidak bisa. Apalagi melangsir, jelas tidak bisa,” tegasnya.

Menurut dia, data penerima rekomendasi terdaftar secara terpusat. Setiap transaksi juga dilakukan dengan memasukkan nomor rekomendasi atau pemindaian barcode.

Transaksi tersebut tercatat secara daring. “Yang terdaftar di tempat kami itu cuma 77 orang,” ujarnya.

Muhtanto membenarkan seluruh rekomendasi tersebut telah berakhir pada 8 Agustus lalu. Akibatnya, distribusi solar subsidi kepada nelayan di SPBN RK Ilir ikut terhenti.

“Yang beli siapa kalau rekomendasinya habis. Jadi sejak tanggal 8 Agustus tidak beroperasi karena tidak ada yang bisa beli,” katanya.

Kuota solar yang diterima setiap nelayan pun tidak sama. Jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kapal.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin masih berhati-hati menerbitkan rekomendasi baru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain itu, Kepala UPTD yang selama ini berwenang menerbitkan rekomendasi juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Baharkam Mabes Polri.

“Karena ini terkait dengan hukum, tentunya kita harus sangat berhati-hati. Kita tidak bisa serta-merta mengeluarkan lagi rekomendasi, sedangkan permasalahan belum selesai,” ucapnya.

Menurut Yuliansyah, pihaknya kini membutuhkan kejelasan mengenai batas kewenangan penerbitan sekaligus pengawasan rekomendasi.

Pemko juga menunggu kesamaan persepsi dari pihak terkait, termasuk BPH Migas dan penyidik, agar penerbitan rekomendasi tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.

“Kita perlu tahu kejelasan itu saja sebenarnya,” tandasnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret Kepala UPTD sebagai saksi, Polisi belum memberikan keterangan mengenai proses penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid meminta waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Nanti kami cari informasinya ya,” singkatnya.(yln/rdh)

Lebih baru Lebih lama