![]() |
| SOSIALISASI: Desy Oktavia lakukan sosialiasikan Perda terkait Perempuan dan Perlindungan Anak/Foto Humas DPRD Kalsel |
BANUATODAY.COM, TAPIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengajak masyarakat memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pemahaman terhadap peraturan daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak serta mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi.
Desy menilai pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak perlu dibangun mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat. Menurutnya, pemberdayaan perempuan tidak hanya berkaitan dengan pemberian kesempatan untuk beraktivitas, tetapi juga mencakup ruang untuk menyampaikan pendapat, mengembangkan kemampuan, serta berperan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Perempuan dan anak punya hak untuk merasa aman, dihargai, dan mendapatkan kesempatan yang sama. Kita bisa memulainya dari rumah, dengan saling mendengarkan, tidak membenarkan kekerasan, serta berani mencari pertolongan ketika ada yang membutuhkan,” ujar Desy.
Ia menjelaskan, perda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan perempuan, penyelenggaraan perlindungan anak, peningkatan kualitas keluarga, pengembangan sistem data gender dan anak, hingga pelibatan masyarakat.
Melalui penerapan regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan tanggung jawab masing-masing, mampu mengenali persoalan yang membutuhkan penanganan, serta mengetahui pentingnya berkoordinasi dengan pihak terkait ketika terjadi kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Desy juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mendukung pemberdayaan perempuan. Di tengah aktivitas masyarakat yang berkaitan erat dengan kehidupan keluarga dan perekonomian setempat, perempuan perlu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi dan berpartisipasi secara aktif.
Ia berharap sosialisasi perda dapat menjadi bekal bagi masyarakat Kelurahan Rantau Kanan untuk membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak. Anak-anak juga perlu mendapatkan pengasuhan, pendidikan, serta perlindungan yang layak agar dapat tumbuh dengan baik.
Menurut Desy, keberhasilan penerapan perda tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh perubahan sikap dan kepedulian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ia mengajak warga untuk membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, saling menjaga, serta tidak mengabaikan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan kepedulian bersama, perempuan dan anak diharapkan dapat hidup dalam lingkungan yang aman, memperoleh penghormatan atas hak-haknya, dan terhindar dari diskriminasi. (naz/fsl)

