TUNGGAKAN :Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyampaikan sikap Pemko terkait tunggakan transfer/foto :akmalBANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Hingga kini,Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu pencairan tunggakan yang menjadi hak daerah dari pemerintah pusat. Nilai keseluruhannya mencapai Rp141 miliar.Di dalamya, termasuk sekitar Rp9 miliar yang tercatat sebagai dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dalam APBD Perubahan.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR berharap tunggakan tersebut dapat tersalurkan tahun ini.Selain itu, ia menegaskan, Pemko akan tetap menyampaikan kebutuhan daerah kepada pemerintah pusat.Namun, kebijakan terkait transfer ke daerah tetap akan diikuti pemerintah kota.
“Kalau seandainya memang ada peluang untuk bisa dapatkan dana bagi hasil, ya kita harapkan seperti itu,” ujar Yamin, Senin (5/10/2026).
Yamin mengatakan, Pemko tetap akan memaksimalkan anggaran yang tersedia sambil menunggu kepastian pencairan.
“Anggaran yang ada kita akan terus maksimalkan,” katanya.
Sebab menurut Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini, anggaran tersebut memang diperlukan. Khususnya membiayai program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kebutuhan nyata saat ini, menurutnya, yakni memperkuat opsi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan air bersih. Termasuk melalui skema pembiayaan dan pendampingan modal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembangunan embung.
Wacana tersebut dibahas setelah Yamin bertemu Gubernur Kalsel untuk membicarakan persoalan air bersih guna peningkatan kapasitas pengambilan air baku.
Meski begitu, Yamin belum memastikan Pemko akan menggunakan skema pembiayaan SMI. Pemko akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebelum menentukan langkah.
“Kami akan mencoba dulu kolaborasi dengan Pak Gubernur lagi, diskusi lagi,” ujarnya.
Rencana tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kemarau panjang yang berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih di Banjarmasin.
Selain pembangunan embung, Pemko juga perlu penambahan jaringan pipa untuk meningkatkan kemampuan menarik air baku.
Bagi Pemko, penguatan sumber air baku menjadi kebutuhan jangka panjang. Karena itu, pembiayaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peluang kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo memastikan tidak ada pemotongan maupun penundaan Transfer ke Daerah (TKD) sepanjang 2026. Menurut dia, persoalannya adalah masih adanya dana transfer yang belum tersalurkan.
Dalam APBD Perubahan, dana yang tercatat sebagai kurang bayar sekitar Rp9 miliar.
Nilai tersebut merupakan bagian dari DBH yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
“Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kurang bayar kepada Pemko Banjarmasin mencapai sekitar Rp141 miliar,” ungkapnya.
Angka Rp9 miliar dalam APBD Perubahan bukan total seluruh dana yang belum dibayarkan, melainkan bagian yang diharapkan dapat masuk pada tahun anggaran berjalan.(Naz/fsl)
