Trending

Mardani H Maming Dukung Program Tax Amnesty Jilid II

 

BERGAYA: Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Program tax amnesty jilid II mendapatkan dukungan organisasi pengusaha, salah satunya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming menilai, program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall pajak di tahun ini.

"Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II," ujarnya, Minggu (23/5/2021).


Maming sapaan akrabnya menilai, berdasarkan atas hasil tax amnesty jilid I yang telah berlangsung pada awal tahun 2017 negara dapat menyerap lebih banyak pajak, bahkan yang terparkir di negara lain. Totalnya sebanyak 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 Triliun.

"Seperti yang kita ketahui saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri," tegasnya.

Mardani juga menambahkan jika tax amnesty jilid II digelar maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang dampaknya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara. Hal tersebut dapat berupa obligasi di BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.

"Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara di tengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai program tax amnesty jilid II tidak diperlukan. Menurutnya jika amnesty jilid II digulirkan maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.

"Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena baru dilakukan tahun 2016," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021) lalu.

"Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali)," lanjutnya.

Dirinya lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.

"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.(dtc/ar)

Lebih baru Lebih lama