Trending

Ibukota Kalsel Pindah Ke Banjarbaru, Partai Ummat Dukung Judicial Review ke MK

 

WAWANCARA : Ketua DPD Partai Ummat kota Banjarmasin Muhammad Sadiq Thalib ( MST) - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - DPD Partai Ummat kota Banjarmasin yang mendukung dilakukannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya gelombang penolakan  masyarakat terhadap pemindahan ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Banjarbaru yang semakin besar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Ummat kota Banjarmasin Muhammad Sadiq Thalib ( MST). Menurutnya, belum adanya kajian baik secara akademis, yuridis atau sosialogis apa dan bagaimana jika ibukota di pindahkan ke Banjarbaru menjadi asalan penolakkannya. 

“Kami mendukung untuk dilakukan judicial review MK terhadap Undang-Undang Provinsi Kalsel yang menyebutkan ibu kota  Kalsel berkedudukan di Banjarbaru,” tegasnya, Rabu (23/2/2022).

Untuk itu, sambung Sadiq partai Ummat mendorong pemkot Banjarmasin untuk mengajukan gugatan ke MK terkait persoalan tersebut. 

“Sampai saat ini sudah banyak elemen  masyarakat yang menghendaki dilakukannya judicial review, maka tidak salah jika itu bisa dilakukan pemkot Banjarmasin,” paparnya. 

Bahkan, tambahnya pengesahan Undang-Undang tersebut terkesan kilat dan dadakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat Kalsel khsusnya Banjarmasin. 

“Saya membaca di salah satu media online, Habib Banua yang merupakan salah seorang anggota DPD RI megungkapkan dari pembentukan panitia kerja (panja) sampai diketuknya palu hanya memerlukan waktu 3 hari (7-9 Februari) dan tanpa melibatkan seorangpun perwakilan Kalsel. Artinya keputusan ini sangat terburu-buru dan tidak aspiratif,” beber Sadiq. 

Ia berharap, gugatan ini dapat sesegeranya dilakukan agar tidak berlarut-larut sehingga tidak merugikan banyak pihak. 

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke MK terkait di sahkannya UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Hal itu disampaikannya dihadapan awak media usai Apel Gabungan Operasi Yustisi di Lapangan Kamboja, Senin (21/2/2022) awal pekan lalu.

“Kita dapat dorongan untuk itu. Saya melihat aspirasi masyarakat Banjarmasin untuk melakukan judicial review atau upaya hukum lain,” ujar Wali Kota Banjarmasin.

Seperti diketahui, DPR RI pekan lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi menjadi undang-undang, salah satunya Provinsi Kalsel. Penetapan ibu kota tersebut termuat dalam UU Provinsi Kalsel bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Namun belakangan pemindahan ibukota ini  menimbulkan polemik. Banyak pihak menolak pemindahan tersebut. Termasuk, Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina yang mengaku terkejut dan menyebut perlu ada uji publik terlebih dahulu. (rls/fsl)

Lebih baru Lebih lama