Trending

Wah, Warga Kota Banjarmasin Diduga Jadi Korban Investasi Trading

LESU: AL yang menjadi korban investasi trading - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN- Investasi trading yang sering kali menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban.

Kali ini korbannya adalah warga Warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin berinisal AL yang mengalami kerugian sebesar Rp4 Miliar akibat tergiur oleh rayuan DSW untuk berinvestasi di trading.

Akibat kerugian yang dideritanya, AL pun sudah melaporkan DSW ke Polda Kalsel dengan nomor laporan polisi : LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL, tertanggal 27 Februari 2022 lalu.

AL yang didampingi suaminya menceritakan awal mula kenal dengan terlapor, DSW, Rabu (6/7/2022) lalu.

Perkenalannya dengan terlapor yakni saat perempuan itu bekerja di sebuah bank milik pemerintah, saat itu AL mendepositokan uangnya. Hingga DSW pindah ke bank lain yang juga masih dibawah naungan BUMN, hubungan keduanya tetap terjalin.

DSW pun menawarkan berbagai produk deposito di bank yang baru tempatnya bekerja. AL pun memindahkan dananya, memenuhi permintaan DSW.

“Kemudian pada 2021, bertemu lagi dengan terlapor yang memberitahukan bahwa sudah berhenti bekerja di bank dan membuka usaha coating mobil di daerah batas kota Banjarbaru. Terlapor meminjam dana Rp300 juta untuk modal usaha dan mengembalikan pinjaman dana tersebut dengan cara mengangsur selama 10 bulan, dan saya dijanjikan dapat hasil Rp7 juta per bulan. Kala itu DSW menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” katanya.


Dirinya menuturkan, tidak ada masalah dengan pinjaman dana tersebut dan sudah selesai. Hingga satu bulan berikutnya, bertemu dengan DSW mengajak dirinya ikut dalam trading. Dengan iming-iming keuntungan berkisar 10 persen.

Diceritakannya lagi, DSW kala itu mengenalkan dirinya sebagai pimpinan CV Sumber Langit Rezeki yang bergerak dibidang trading tersebut.

Kemudian ibu satu anak ini pada September 2021 lalu menyetorkan dana Rp600 juta dan dilanjutkan pada Desember 2022 mentransfer dan ada juga cash senilai kuitansi Rp1.050.000.000.

Memasuki pertengahan Desember, pengusaha toko bangunan ini menagih keuntungan dari terlapor yang diketahui merupakan istri pegawai dilingkungan Kejaksaan Kalsel. Namun dirinya mendapatkan penjelasan bahwa akhir tahun tidak bisa dicairkan, tetapi meminta kembali menyetorkan dana.

“Harusnya satu bulan dapat profit. Kembali saya transfer atau dengan cara lain senilai kwitansi Rp675 juta, kemudian Rp500 juta dan kembali menyetorkan dana atau dengan cara lain sehingga senilai kuitansi Rp750 juta pada Desember 2021 itu, hingga totalnya Rp3,5 Miliar lebih,” jelasnya.

Hingga memasuki 2022, AL merasa curiga dan menagih semua dananya.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara M Ilham Fiqri SH dan Rekan, dirinya mengaku sudah dua kali melakukan mediasi dengan DSW. Istri seorang pegawai kejaksaan itu pun meminta keringanan dan akan mengembalikan dana dengan cara mencicil kepada AL.

“Namun setelah kami tunggu-tunggu dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, akhirnya melaporkan ke Polda Kalsel,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap, Polda Kalsel bisa menuntaskan atas apa yang dialaminya tersebut. Perempuan kelahiran 1983 itu secara pribadi sudah mengirimkan surat kepada Jam Was di Kejaksaan Agung RI, agar kasus yang dihadapinya bisa benar-benar diproses dan netral dari intervensi dari pihak manapun.

Redaksi pun mengonfirmasi dengan terlapor DSW dan mempersilakan menanyakan langsung kepada pengacaranya.

Kuasa Hukum DSW Angga D Saputra saat dikonfirmasi menjelaskan, perkara ini sebenarnya bukanlah investasi tapi kerjasama untuk bermain trading. Awalnya adalah pelapor sendiri yang memainkan, kemudian meminta kliennya untuk memainkan.

“Terkait tuduhan terhadap klien kami atas penipuan atau penggelapan, adalah sesuatu tuduhan yang sesat dan tak berdasar,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, awal kerjasama antara AL dengan kliennya tidak hanya Desember 2021, tetapi juga sejak awal 2020.

Faktanya, selama proses kerjasama ini berlangsung, DSW telah mengirimkan uang sekitar Rp7 Miliar lebih, sedangkan dari pelapor sendiri sampai akhir Desember 2021 hanya mengirimkan Rp6,7 Miliar, sehingga menurutnya kliennya sudah melaksanakan kewajiban kepada pelapor dan ada selisih kelebihan sekitar Rp1 Miliar selama ini.

“Kami menyayangkan ketika pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena dari beberapa alat bukti yang dijadikan bahan dasar laporan, itu ada uang yang diberikan klien kami kepada pelapor untuk pengembalian kerjasama ini,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan pihak DSW, Kuasa Hukum AL Bowie Prima mewakili Kantor Hukum M Ilham Fiqri serta rekan menganggap pernyataan dari pengacara DSW sangat mengada-ada.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan awalnya pelapor sendiri yang memainkan kemudian meminta terlapor untuk memainkan, itu adalah sebuah pernyataan yang menurut klien kami sangat mengada-ngada, tidak berdasarkan kenyataan karena faktanya terlaporlah yang menawarkan kepada klien kami dengan mengiming-imingi keuntungan dan tidak menjelaskan terkait resiko yang dapat dialami, hanya berfokus kepada keuntungan semata,” katanya.

Dirinya pun menjelaskan yang perlu sedikit dipahami yang dipermasalahkan kliennya adalah masalah  lima Form Kesepakatan Kemitraan (FKK).

“Bukti terlapor menerima dana dari klien kami untuk dimainkan forex yang dibuat oleh terlapor untuk pegangan klien kami yang belum ditarik oleh terlapor, sehingga menandakan dana klien kami senilai di FKK tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Menurutnya, maka dari itu sudah seharusnya hanya berfokus kepada lima FKK tersebut dan tidak perlu membahas yang lalu karena memang tidak ada masalah sebelumnya.

“Apakah pihak terlapor dapat menjelaskan terkait beberapa FKK tersebut yang sampai saat ini masih berada pada klien kami sehingga klien kami menjadikannya sebagai bukti untuk melakukan pelaporan,” bebernya.

Secara akal sehat apabila FKK tersebut memang sudah selesai dalam artian dana kliennya sudah dikembalikan oleh terlapor, maka FKK tersebut tentunya sudah ditarik oleh terlapor dan tidak berada pada klien sebagaimana transaksi sebelumnya.

“Perlu saya sampaikan ketika pertama kali pertemuan dilakukan di salah satu hotel di A Yani Km 6, sebelum terlapor menunjuk kuasa hukumnya pertemuan tersebut dihadiri oleh klien kami serta suami, terlapor serta suami dan kami selaku kuasa hukum dari pelapor, terlapor mengakui memang benar dana senilai di FKK tersebut memang belum dikembalikan kepada klien kami dan terlapor meminta keringanan hati. Klien kami untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor bersedia bertanggung jawab atas dana milik klien kami tersebut, dengan cara dicicil serta meminta untuk mengurangi jumlah yang harus di pertanggung jawabkan oleh terlapor,” urainya.

Dirinya juga menambahkan, sempat juga pihak terlapor meminta kepada Polda Kalsel untuk dimediasikan menurut keterangan penyidik, namun agenda mediasi tersebut juga tidak menemukan titik temu.

“Yang pastinya klien kami telah melaporkan hal tersebut dengan menggunakan beberapa alat bukti berdasarkan KUHAP, selebihnya kami selaku kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Kalsel untuk dapat mengusut secara tuntas terkait perkara ini," tuturnya.

Dilain pihak, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari AL itu.

Menurut Kombes Pol Mochammad Rifa’i, kasus itu terjadi di beberapa tempat seperti Jawa, Bali  dan Surabaya. Karena sudah di beberapa tempat nasional maka ditangani oleh Bareskrim dan tersangka utama sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

“Pengembangam di Kota Banjarmasin, karena pelapor juga di Kota Banjarmasin lagi dalam tahap lidik. Dimungkinkan ada tersangka lain,” katanya, Kamis (7/7/2022) lalu.

Ditingkat Polda Kalsel masih tahap penyelidikan sedangkan di Mabes Polri Bareskrim sudah menangani tersangka utamanya.

Dirinya pun membantah, terkesan berlarut bukan karena pihaknya tidak mau menuntaskan tetapi karena memang saat ini masih tahap penyelidikan.(WartaBanjar/Fsl)

Lebih baru Lebih lama