Trending

Tim Gabungan Amankan Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi dari Pegawai Pelindo Banjarmasin

 

07062023 - BANUATODAY.COM - Senjata api dan amunisi yang berhasil disita polisi dari para tersangka. Dok. Macan Barbar.png
BARANG BUKTI - Senjata api dan amunisi yang berhasil disita polisi dari para tersangka. (Dok. Macan Barbar)

BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 09.00 wita Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Banjarbaru, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dan Dit Intelkam Polda Kalsel utk melakukan penyelidikan terkait barang temuan pihak AVSEC Bandara International Syamsudin Noor.

Penyelidikan itu, terkait ditemuakannya berupa paket kargo berisi sparepart terurai yang diduga senjata api.

Tim kemudian berhasil mengamankan diduga pengirim, yakni pemilik paket saat berada disekitar Jalan A Yani Km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial TS (28 Tahun) mengaku bekerja di PT Pelindo Banjarmasin.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barito Kuala untuk melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Alalak.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor PT Pelindo di daerah Trisakti Kota Banjarmasin.

Ditemukan berbagai jenis senjata api rakitan laras pendek dan laras panjang, amunisi berbagai kaliber, magasin serta sparepart terurai ditemukan tim saat penggeledahan.

Dari pengakuan pelaku, ia tertarik dengan persenjataan sejak di bangku SMP dan sering browsing melalui internet tentang senjata.

Kemudian saat bekerja dirinya membeli berbagai jenis barang tersebut secara online.

Saat ini penanganan kasus tersebut beserta barang temuan hasil penggeledahan telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan utk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Iptu Deden. (pol/win)

Lebih baru Lebih lama