![]() |
SOSPER: Desy Oktavia Sari adakan Sosialisasi Peraturan Daerah di desa Banua Hanyar Hulu dan Kakaran. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, TAPIN - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada 2 hingga 4 Mei 2025 di dua desa, yakni Banua Hanyar Hulu dan Kakaran. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan, baik pria maupun wanita.
Dalam sosialisasi tersebut, dua Perda menjadi pokok pembahasan: Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu budaya serta perlindungan sosial.
Desy menegaskan pentingnya menjaga budaya lokal di tengah arus modernisasi. Ia mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri sendiri akan pentingnya melestarikan nilai-nilai lokal Kalimantan Selatan, yang tidak hanya terbatas pada seni dan bahasa, tetapi juga mencakup nilai kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Mengenai Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy menyoroti maraknya pernikahan usia dini dan perceraian, yang berdampak buruk terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Ia berharap masyarakat memahami konsekuensi sosial dari fenomena tersebut dan mendukung upaya perlindungan secara komprehensif.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga peran aktif mereka dalam keluarga dan lingkungan sosial. Perlindungan anak pun perlu diperhatikan dari sisi pendidikan hingga lingkungan tempat tinggal.
Antusiasme warga terlihat dari keikutsertaan mereka dalam sesi tanya jawab, terutama tentang peran tokoh masyarakat dan keluarga dalam implementasi kedua perda tersebut. Desy berharap perda ini tidak hanya dikenal, tapi juga dihayati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (naz/fsl)