![]() |
BUPATI: Bupati Balangan Abdul Hadi - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Perusahaan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), yang dibentuk Pemkab Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan. Direktur Utama PT ADCL diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA: Sanggam Funbike 2025, Ketua TP PKK Balangan Ajak Warga Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan
Padahal, sejak awal pemilik saham dan komisaris melalui Kabag Ekonomi telah berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran wajib melewati RUPS. Peringatan itu bahkan diperkuat dengan salinan aturan hukum. Namun, Dirut tetap melakukan pencairan dana, termasuk memindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Kasus ini semakin jelas setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut. Laporan kemudian diteruskan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik serta komisaris.
Menyikapi hal itu, Bupati Abdul Hadi menugaskan Inspektorat Balangan untuk mengaudit. Hasilnya, Inspektorat menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal, dengan rekomendasi RUPS luar biasa, pemberhentian Dirut, dan audit investigasi oleh BPKP.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel sudah kami serahkan ke Kejati untuk diproses hukum. Jadi, sejak awal kamilah yang membuka kasus ini, bukan pihak lain," tegas Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).
Bupati juga menepis tudingan yang menyeret dirinya dan keluarga dalam kasus ini.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami. Tapi dalam perjalanannya justru uang perusahaan dirampok Dirut. Kok malah kami yang diseret seolah mengizinkan atau kecipratan? Itu tidak benar!” tegasnya.
BACA JUGA: DPRD Balangan dan Pemkab Sepakati Enam Raperda dalam Rapat Paripurna ke-58
Aktivis anti-korupsi Kalsel, Bahauddin, menilai langkah Bupati sudah tepat dengan melibatkan Inspektorat dan BPKP. Hal semacam ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan.
“Audit investigasi penting agar operasional dan keuangan perusahaan bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga memperkuat tata kelola agar BUMD dikelola profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Sidang pembelaan Dirut PT ADCL digelar pada 22 September 2025 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib terdakwa berdasarkan bukti yang ada. (ra/fs)