Trending

Arah Kebijakan OJK Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: 

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran SJK dalam pertumbuhan nasional antara lain melalui perluasan akses pembiayaan. Informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memuat status pemberian kredit dan tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur. Lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti karakter, legalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang dalam penyaluran kredit/pembiayaan. Dengan demikian, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.

OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di KSSK dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar 

OJK telah menetapkan atau menerbitkan:  

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030 pada 13 Oktober 2025. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia guna mewujudkan industri pergadaian yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional. Roadmap Pergadaian ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu (1) Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia; (2) Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan; (3) Edukasi dan Pelindungan Konsumen; serta (4) Pengembangan Elemen Ekosistem. Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu tahun 2025-2030, yang diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase penciptaan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum disusun untuk memberikan kepastian bagi nasabah perbankan melalui penetapan standar minimum atas pengelolaan rekening nasabah oleh perbankan, yang mencakup rekening dorman. Saat ini, praktik pengelolaan rekening didasarkan pada kebijakan internal masing-masing bank sehingga berpotensi terdapat perbedaan perlakuan kepada nasabah.

POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan (simplifikasi) laporan dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di OJK. POJK ini mengatur antara lain kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental secara daring melalui APOLO. Rincian serta tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan insidental melalui APOLO selanjutnya diatur dalam ketentuan pelaksana POJK APOLO Bank Umum. Dengan diberlakukannya POJK ini, maka POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SEOJK Nomor 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (PKK dan PKPU IAKD), yang merupakan aturan lebih mendetail atas pelaksanaan PKK dan PKPU guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses PKK dan PKPU bagi Penyelenggara ITSK dan Penyelenggara AKD-AK .

SEOJK Nomor 23/SEOJK.06/2025 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan PMV dan PMVS, serta merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan PMV dan PMVS secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Consultative Paper (CP) Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi

Setelah terbit TKBI versi 1 dan 2, OJK melanjutkan pengembangan TKBI versi 3 yang akan mencakup Technical Screening Criteria (TSC) untuk 3 sektor Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu AFF (Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Perhutanan Sosial, Konservasi Spesies), Manufaktur/Industrial Processes and Product Use (IPPU), serta Water Supply, Sewerage & Waste Management (WSSWM), dan 2 enabling sectors, yaitu Information & Communication dan Professional, Scientific & Technical Activities. TKBI Versi 3 ditargetkan terbit pada 2026 dan akan memperkenalkan konsep sunsetting untuk TSC dan grandfathering untuk instrumen keuangan, serta penilaian TKBI pada level entity dan portfolio. 

Penyempurnaan ketentuan internal mengenai Pembentukan Peraturan di OJK (rule making rule) dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam SJK, serta bagian dari upaya penyempurnaan regulasi. Melalui ketentuan dimaksud, nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), yang berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Perubahan nomenklatur dan format ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di SJK, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

OJK se​​​​​dang menyusun atau memfinalisasi:

Roadmap Pengembangan Derivatif Keuangan Berlandaskan Efek periode 2026–2030, sebagai amanah Pasal 8 dan Pasal 22 UU P2SK. Roadmap ini disusun sebagai grand design dalam rangka pengembangan pasar derivatif keuangan yang teratur, wajar, dan efisien, mengembangkan Industri Jasa Keuangan (IJK) derivatif keuangan yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

RPOJK tentang Penawaran Aset Digital sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. RPOJK antara lain mengatur klasifikasi dan persyaratan aset keuangan digital yang dilakukan penawaran di pasar aset keuangan digital; persyaratan, perizinan, penawaran aset keuangan digital; pemberitahuan penawaran aset ditokenisasi dan aset kripto terdukung; kerjasama penawaran; mekanisme penawaran; pelaporan; dan penghentian pendaftaran.

RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang antara lain mengatur penambahan jenis Aset Keuangan Digital (AKD), yaitu Derivatif Aset Keuangan Digital; penyesuaian tugas dan peran Bursa, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Pengelola Tempat Penyimpanan; penambahan kewajiban agar penyelenggara perdagangan AKD untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem penyelenggara perdagangan Aset Kripto; penambahan kewajiban terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik; serta penyesuaian mekanisme penempatan Dana Konsumen pada perdagangan AKD dan kegiatan aktivitas pendukung.

RSEOJK tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas. RSEOJK ini disusun sebagai ketentuan pelaksaaan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. RSEOJK antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas.

RSEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (PPS) sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan PP dan PPS.

Sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pensiun nasional yang inklusif, digital, dan berkelanjutan, OJK bersama Kementerian Keuangan menyelenggarakan Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 pada 23–24 Oktober 2025 dengan tema “Towards an Inclusive, Digitalised, and Sustainable Retirement System in Indonesia".

Forum ini membahas Arah Reformasi Sistem Pensiun Nasional, Harmonisasi Program Pensiun, Isu Digitalisasi dan Perubahan Demografi, serta Peran Dana Pensiun dalam Transisi Hijau dan Keuangan Berkelanjutan dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta terdiri dari regulator dan kementerian/lembaga, pelaku dan asosiasi industri dana pensiun, akademisi, dan mitra internasional (antara lain Prospera, World Bank, CFA Society Indonesia).

C.     Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah 

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 30,81 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 55,41 persen ytd menjadi Rp78,56 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,54 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 7,31 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 7,82 persen.

Dalam rangka penguatan SJK syariah:

1.  OJK telah menyelenggarakan:

Pembahasan pengembangan model bisnis produk ijarah, produk ijarah muntahiyyah bittamlik, dan produk pembiayaan wakalah dengan perwakilan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah seluruh Indonesia pada 1–2 Oktober 2025, untuk mendapatkan masukan terhadap finalisasi model bisnis produk pembiayaan bank syariah pada 2025 dan penyusunan pedoman produk tersebut pada 2026.

Pembahasan dalam rangka penyusunan kajian Optimalisasi Keuangan Sosial Syariah pada Perbankan Syariah untuk Mendukung Pengembangan UMKM Unbankable dengan industri Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Sosial Syariah pada tanggal 16 Oktober 2025 untuk memperoleh masukan serta tanggapan terkait usulan model fungsi sosial perbankan syariah untuk pengembangan UMKM unbankable sebagai dasar penyusunan Buku Panduan Fungsi Sosial Bank Syariah untuk Mendukung Pengembangan UMKM Unbankable yang akan disusun pada 2026.

Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, 3-4 November 2025 (IIFS 2025) yang merupakan forum strategis yang diselenggarakan pertama kalinya yang mencakup seluruh bidang di sektor keuangan syariah. IIFS menjadi forum untuk mendorong lahirnya gagasan baru, memperkuat kolaborasi seluruh stakeholders serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

2. OJK memfasilitasi terjadinya nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dan Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu) dengan perusahaan asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah untuk memperdalam peran dalam ekosistem yang dikelola oleh kedua universitas. MoU yang ditandatangani pada 7 Oktober 2025 ini menjadi dasar bagi pengembangan asuransi syariah dalam kaitannya dengan memperbesar peran industri asuransi syariah terhadap UMKM binaan universitas, terciptanya lapangan kerja melalui tenaga pemasar, dan terciptanya media untuk melakukan program literasi yang berkesinambungan untuk asuransi syariah terutama di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

OJK juga terus memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain melalui:

- Training of Trainer (ToT) Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah 2025 pada 6 Oktober 2026 bersama Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto. Kegiatan ini diikuti lebih dari 150 dosen dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Banyumas Raya. ToT ini bertujuan mencetak dosen sebagai agen literasi keuangan syariah yang dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun berbasis syariah kepada mahasiswa dan masyarakat.

- Kuliah Umum Literasi Keuangan Syariah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pada 7 Oktober 2025 dengan tema “Expect the Unexpected, Plan for the Better Future." Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dan perwakilan industri asuransi syariah ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dosen, mahasiswa, dunia usaha dan UMKM setempat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan peran asuransi syariah dalam melindungi risiko finansial.

- Forum Edukasi dan Temu Bisnis Akses Keuangan Syariah (FEBIS) di Universitas Nahdlatul Ulama, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2 Oktober 2025 untuk meningkatkan wawasan, kompetensi serta kapabilitas peserta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan santri terutama dalam mengakses keuangan syariah.

- Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Kota Mataram pada 3-4 Oktober 2025 dan diikuti oleh 17 PUJK Syariah dari sektor pelaku Syariah. SYAFIF Goes to Mataram menuai antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dimana jumlah pengunjung booth terdapat 2.552 orang dengan pembukaan sebanyak 7.411 rekening baru.

- Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) dan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang. Kegaiatan ini diselenggarakan bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai upaya memperkuat literasi keuangan syariah dan kemandirian ekonomi UMKM. Rangkaian kegiatan mencakup edukasi keuangan syariah, workshop pengembangan usaha, dan business matching antara pengusaha UMKM dengan LJK syariah.

- Training of Trainers (ToT) sebagai bagian dari program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCANTIKS) pada 7 Oktober 2025 di Banten yang merupakan bentuk sinergi antara OJK dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten. Kegiatan tersebut guna memberdayakan kelompok perempuan sebagai agen edukasi bagi lingkungan di sekitarnya.

- Sebagai bagian dari Kompetisi Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2025 yang telah berjalan sejak tanggal 1 Agustus 2025, telah dilakukan Babak Penyisihan Wilayah Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS), Babak Final Regional CCKS, Babak Final Nasional CCKS, dan Seleksi Lanjutan Wirausaha Muda Syariah (WMS) di bulan Oktober 2025.

D.    Penguatan Tata Kelola OJK

Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di SJK untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan:

- Quality Assessment Review (QAR) atas aktivitas audit internal oleh pihak independent. Kegiatan dilakukan untuk menilai tingkat kesesuaian pelaksanaan praktik audit internal serta mengidentifikasi peluang peningkatan di OJK dibandingkan dengan International Professional Practices Framework (IPPF), dan melakukan kajian terhadap implementasi Global Internal Audit Standard (GIAS) untuk mendukung peningkatan efektivitas manajemen dan proses kerja, serta memberikan nilai tambah bagi OJK. Dari hasil pelaksanaan reviu secara keseluruhan, Tingkat Kesesuaian Keseluruhan (Overall Conformance) pelaksanaan audit internal di OJK berada pada kategori Generally Conform (Secara Umum Sesuai). Hasil ini menunjukan bahwa aktivitas audit internal di OJK memiliki piagam, kebijakan, dan proses yang dinilai sesuai dengan standar internasional. 

- Asesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025 yang mengacu kepada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM), dengan pelaksanaan asesmen secara terstruktur dan sistematis dalam rangka memenuhi kapabilitas menuju level sesuai dengan model IACM. Upaya tersebut menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga kualitas fungsi audit internal dalam rangka memberikan nilai tambah demi pencapaian tujuan organisasi. Hal ini tercermin pula dari hasil penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK yang terus mengalami kenaikan sejak 2020 hingga 2024.  

- Meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dengan berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas anti-korupsi. Saat ini, terdapat 58 Pegawai OJK yang telah bersertifikasi API. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya integritas di OJK serta wujud komitmen OJK dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SJK. 

- Dalam rangka upaya peng​uatan kapabilitas dan kompetensi SDM fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) untuk menghadapi perubahan dan tantangan global serta menanamkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik bagi generasi muda, OJK telah menyelenggarakan:

a. Forum Diskusi Pengkinian Kamus Kompetensi Fungsi GRC OJK pada 20 s.d. 21 Oktober 2025 berkolaborasi dengan pemangku kepentingan meliputi BPK RI, Kementerian Keuangan, BPKP, LPS, Bank Indonesia, serta Asosiasi profesi di bidang GRC. Forum ini bertujuan untuk merumuskan pengkinian standar dan kamus kompetensi SDM fungsi GRC di OJK sesuai dengan standar global dan best practice terkini dalam rangka penguatan tata kelola organisasi.

b. Governansi Insight Forum di Kota Bandung pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan menghadirkan narasumber dari BPK dan KPK.

c. OJK Mengajar dan Kuliah Umum di Universitas Telkom Bandung, Universitas Garut, dan Universitas Lampung.

- Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi yang mencakup governance insight forum dan student integrity camp. Sejak Januari sampai dengan Oktober 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 79.495 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK.

E.     Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan 

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Oktober 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara yang terdiri dari 137 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 22 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara di antaranya 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sedangkan 6 perkara lainnya masih dalam tahap kasasi.

Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum SJK. Sebagai contoh, dalam penyelesaian perkara perbankan, dan salah satu lembaga sui generis yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, Penyidik OJK berkoordinasi dengan KPK untuk memaksimalkan kerugian negara. Selain itu, terhadap perkara pidana di beberapa perusahaan asuransi dan usaha jasa pembiayaan (UJP) yang terindikasi tindak pidana umum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan APH lain untuk menuntaskan perkara tersebut. (rls/ewa)

Lebih baru Lebih lama