Trending

DPRD Banjar Sampaikan Capaian Kerja 2025, Selesaikan 13 Perda Strategis

 

PARIPURNA - Rapat DPRD Kabupaten Banjar (Istimewa/ip)

 BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang 2025 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025, yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, jajaran eksekutif, serta unsur Forkopimda.

Laporan kinerja DPRD dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, yang menegaskan bahwa laporan ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk akuntabilitas lembaga legislatif kepada publik.

“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Irwan Bora di hadapan peserta paripurna.

Dalam paparannya, Irwan Bora mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Daerah membahas 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Rinciannya terdiri dari 3 Raperda inisiatif DPRD, 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk Propemperda, serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.

Dari jumlah tersebut, 13 Raperda berhasil disetujui bersama dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang telah disahkan mencakup sejumlah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, antara lain ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman, hingga penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar.

Selain itu, DPRD juga membahas sejumlah Raperda penting usulan Bupati Banjar, seperti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, RPJMD Kabupaten Banjar 2025–2029, Perubahan APBD 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.

Irwan Bora menegaskan, terhadap Raperda yang belum rampung hingga akhir 2025, DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasannya pada tahun 2026.

Tak hanya soal legislasi, laporan kinerja DPRD juga menyoroti pelaksanaan fungsi kelembagaan, khususnya kegiatan reses. Reses disebut sebagai instrumen penting bagi anggota DPRD untuk menjemput, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen,” tegas Irwan Bora. (rls/ewa)

Lebih baru Lebih lama