![]() |
| Pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan Polres Kapuas.png |
BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban dalam kejadian ini adalah Irfan Fauzan (35), seorang wiraswasta.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 160 warna biru dengan Nomor Polisi KH 5197 UF diketahui hilang saat diparkir di depan rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.25 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku berinisial R (33), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban.
BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Minta Penonaktifan PBI JKN Pemda Dievaluasi
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan di jendela kaca. Selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di garasi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, STNK kendaraan, surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multifinance, satu lembar jaket, satu buah helm, serta uang tunai sebesar Rp550.000 hasil penjualan motor. (ewa)

