Trending

Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Integrasi Posko dan Penguatan Pengawasan Jadi Fokus 2026

SOROTI: Robert Na Endi Jaweng soroti pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum tuntas - Foto Dok Ombudsman

BANUATODAY.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian ratusan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum tuntas sebagai langkah krusial menghadapi pembayaran THR Keagamaan 2026. Tercatat, sebanyak 652 laporan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR pada periode 2023–2025 masih belum terselesaikan secara menyeluruh.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai bahwa tumpukan pengaduan tersebut tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi.

“Penyelesaian pengaduan yang tertunda harus menjadi prioritas. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak normatif pekerja yang belum terpenuhi,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya pada penindakan, tetapi juga perlu menyentuh aspek sistemik. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi posko pengaduan THR antara pemerintah pusat dan daerah agar proses penanganan laporan lebih cepat, terkoordinasi, dan transparan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah diminta memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun integritas. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai ketentuan.

Ombudsman juga menyoroti perlunya ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Selama ini, ketidakpatuhan pembayaran THR dinilai sebagai persoalan berulang yang terjadi hampir setiap tahun, terutama di wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Sebagai langkah antisipatif, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menggelar Posko THR Keagamaan 2026. Kegiatan ini mencakup inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan langsung terhadap penyelesaian pengaduan pekerja.

Ombudsman menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja tanpa penundaan maupun diskriminasi. Oleh karena itu, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan atau mengalami maladministrasi dalam pembayaran THR.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ombudsman berharap pengawasan THR ke depan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu mencegah pelanggaran sejak dini serta memberikan kepastian layanan bagi para pekerja di seluruh Indonesia. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama