![]() |
| SOSIALISASI: Kementerian ATR/BPN sosialisasi terkait Program Strategis Nasional - Foto Dok BPN |
BANUATODAY.COM, KANDANGAN - Kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Minggu, 3 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bapak Ahmad Muqim Haryono, A.Ptnh., M.H.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat sebanyak 13 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang berasal dari Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan, serta Desa Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari implementasi Program Strategis Nasional di bidang pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dalam mendukung percepatan program strategis nasional. Beliau menegaskan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, meminimalisir potensi sengketa, serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan. Selain itu, beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran tanah guna mendukung peningkatan kesejahteraan, khususnya dalam sektor ekonomi dan pertanian melalui pemanfaatan lahan yang telah memiliki legalitas yang jelas.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyampaikan bahwa luas tanah terdaftar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencapai 68.260,08 Ha, dengan luas tanah yang telah bersertipikat sebesar 46.773,22 Ha, serta masih terdapat tanah yang belum terdaftar seluas 47.602,60 Ha.
Untuk tahun 2026, melalui program PTSL sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), ditargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah dapat disertipikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Masyarakat penerima sertipikat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah kepada lingkungan sekitarnya sebagai upaya bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sertipikasi tanah tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi tanah, membuka akses terhadap sumber permodalan, serta mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPR RI dalam penutup sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik masyarakat, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mencegah sengketa pertanahan di masa yang akan datang serta memperkuat posisi hukum masyarakat.

