Trending

Pencuri Baterai Tower BTS di Cindai Alus, Dibekuk Saat Kabur ke Banjarbaru

 

DIBEKUK : Pelaku pencuri Baterai Tower BTS di Cindai Alus dibekuk/foto:yan

BANUATODAY.COM,MARTAPURA - Pelarian seorang pria berinisial Y usai diduga mencuri baterai di sebuah tower base transceiver station (BTS) di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, tak berlangsung lama. 

Kurang dari lima jam setelah aksi itu diduga dilakukan, terduga pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar di kawasan Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor mengatakan, dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu, terjadi di tower TBG yang berada di Jalan Pasar Cindai Alus pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial M melihat seorang pria yang tidak dikenalnya memasuki area tower. 

Terduga pelaku diduga membuka pagar samping dengan melepas baut pengaman sebelum masuk ke dalam lokasi tower.

"Saksi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada penanggung jawab atau PIC tower berinisial N," ujar Alfian, Selasa (21/7/2026) petang.

Menerima informasi itu, N langsung menuju lokasi. 

Di perjalanan, ia berpapasan dengan sebuah mobil yang dicurigai digunakan pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga berhenti di suatu lokasi.

Setelah berkoordinasi dengan pelapor, dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. 

Dari dalam kendaraan ditemukan dua unit baterai litium merek ZTE, yang diduga baru saja diambil dari tower BTS. 

“Temuan itulah yang kemudian dilaporkan ke Polres Banjar,” ungkap Alfian.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, sekitar pukul 00.30 Wita pada Selasa (21/7/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Y untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya dua baterai litium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, satu baterai litium merek SHOTO, serta satu unit Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan saat beraksi.

Alfian mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Menurut Alfian, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," pungkas Alfian.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama