Trending

Balangan Perpanjang Masa Belajar Rumah Sampai 19 April 2020

 

WAWANCARA: Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rafiul Amal - Foto Net

BANUATODAY.COM, PARINGIN– Masih dikarenakan virus corona (covid-19), masa proses belajar mengajar (PBM) di rumah bagi siswa-siswi jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Balangan kembali diperpanjang.

Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rafiul Amal, Senin (6/4/2020) mengungkapkan, informasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Balangan yaitu nomor 420/591/SKT/Disdik/2020 perihal edaran kebijakan pendidikan.

“Menindaklanjuti Edaran Bupati Balangan Nomor 443.1/591/SKT /Disdik/lV/2020 tanggal 3 April 2020, bahwa masa proses belajar mengajar (PBM) di rumah bagi siswa-siswi jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan yang pada awalnya sampai 6 April 2020, diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020,” ungkapnya.

Kemudian dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa guru menyiapkan materi pembelajaran berupa tugas rumah terstruktur sesuai dengan materi PBM yang telah direncanakan pada program tahunan, program semester, dan RPP.

“Materi/tugas PBM dapat disampaikan melalui surat elektronik, grup media sosial, dan/atau SMS. Bagi sekolah yang berada di luar jangkauan signal telepon, pemberian materi/tugas dapat dilakukan secara manual berkala (per 3 hari atau per 6 har). Perlu diperhatikan bahwa penyerahan materi tugas secara manual diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengumpulkan siswa atau orangtua siswa,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Kepala Sekolah serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melarang siswa keluar rumah serta bepergian ke luar kota (kecuali untuk keperluan mendesak), menjaga kebersihan dan kesehatan diri, mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan sesering mungkin, berolahraga, serta istirahat yang cukup.

“Perlu diingat bahwa kita bukan sedang liburan, tapi sedang meminimalisir dan mencegah serta memotong rantai penularan Covid 19,” tegasnya.

Ia mengharapkan, Kepala Sekolah, GTK, dan siswa terus mengikuti perkembangan berita tentang Covid-19 melalui sumber media masa yang resmi dan terpercaya

Adapun Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah, Kepala SKB, dan Tenaga Kependidikan tetap berhadir ke sekolah/kantor untuk melaksanakan kewajiban pengadministrasian kegiatan sekolah dan PBM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (rls/net)


Lebih baru Lebih lama