![]() |
| MATERI - Marlan Iffendy Muhaling, Account Refresentative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, memberikan materi. (banuatoday.com) |
BANJATODAY.COM, BANJARMASIN - Kasus ambruknya bangunan Alfamart di Jalan A Yani Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, pada April 2022 lalu bisa menjadi pengingat pentingnya bagi masyarakat terutama tenaga kerja untuk mengikuti jaminan ketenagakerjaan.
Kasus ambruknya Alfamart Gambut ini, menjadi salah satu contoh yang disampaikan
Marlan Iffendy Muhaling, Account Refresentative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.
Effen, begitu ia biasa disapa, menjadi pemateri terakhir dalam kegiatan media gathering BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan dengan tema "Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Media dalam Memperkuat Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Wilayah Kalimantan", di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Iffen mengungkapkan, pada kegiatan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kepada para korban.
"Ini menunjukkan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, karena kita tidak bisa menduga kapan musibah akan terjadi.
Dalam musibah itu, BPJS (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin menanggung biaya rawat rumah sakit untuk para korban.
BACA JUGA ; BPJS Ketenagakerjaan Harapkan Peran Media untuk Dongkrak Kepesertaan di Kalsel
Iffen bahkan memberikan contoh kasus pekerja di salah satu daerah yang mendapatkam biaya perawatan total mendapat Rp 7,5 miliar.
Dia menyebutkan, bagi korban meninggal dunia pun akan diberikan kepada ahli waris.
Untuk sekarang ini, klaim kematian bagi ahli waris mencapai Rp 42 juta, ini tida termasuk biaya pemakaman dan penyelenggaraan ritual lainnya.
Iffen menjelaskan, saat ini ada lima program BPJS Ketegakerjaan.
Pertama, sebuta dia, Jaminan Hari Tua atau JHT, yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
"Program ini dirancang sebagai simpanan jangka panjang yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di masa tua," jelasnya lagi.
Dana JHT, ujarnya, dikumpulkan dari iuran bulanan, yaitu sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan pekerja. Rinciannya yaitu 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja atau selama perjalanan dinas.
Manfaat program ini mencakup seluruh biaya pengobatan hingga peserta sembuh, serta santunan upah selama masa pemulihan.
BACA JUGA ; Sampah Berserakan, Presiden Prabowo Tegur Gubernur Bali : Pariwisata Tak Bertahan Kalau Lingkungan Kotor
Jika terjadi cacat total atau kematian akibat kecelakaan kerja, peserta atau ahli warisnya berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Ketiga, Jaminan Kematian (JKm), yakni ditujukan untuk memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
"Nantinya juga diberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak ahli waris hingga jenjang pendidikan tinggi," kata dia.
JKm, kata dia, memberikan ketenangan bagi pekerja karena ahli waris tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Keempat, Jaminan Pensiun, merupakan bentuk perlindungan pendapatan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau tidak mampu lagi bekerja karena cacat total permanen. Manfaat ini juga diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Untuk memperoleh manfaat JP, peserta harus tercatat aktif minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. Uang pensiun dibayarkan setiap bulan dan dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun, baik bagi peserta, pasangan, maupun anak sebagai ahli waris.
Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tujuannya adalah membantu peserta tetap memiliki penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru," jelas Iffen.
Manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar peserta dapat segera kembali bekerja. JKP menjadi salah satu bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pekerja terdampak PHK.
Media gathering dibuka Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ady Hendrata, turut dihadiri Asisten Deputi Konunikasi BPJS Pusat, Budi, sejumlah kepala cabang BPJS di Kalsel, dan Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim yang diwakili oleh Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum. (ewa)

